Diduga Ucapkan Kalimat Bermuatan SARA, Oknum Dosen Dilaporkan PKKP Kerinci-Sungai Penuh

  SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, — Persatuan Kesejahteraan Keluarga Padang (PKKP) Kerinci-Sungai Penuh melaporkan seorang oknum dosen bernama Dr...

 


SUNGAI PENUH, ARUNIKANEWS, — Persatuan Kesejahteraan Keluarga Padang (PKKP) Kerinci-Sungai Penuh melaporkan seorang oknum dosen bernama Dr. Aletmi, yang diketahui mengajar di salah satu perguruan tinggi di Kerinci, terkait dugaan pernyataan yang dinilai mengandung muatan SARA.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah warga PKKP melaksanakan kegiatan gotong royong pada 26 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, terjadi ketegangan yang disebut berkaitan dengan persoalan batas tanah antara warga dengan pihak terlapor.

Menurut keterangan pihak PKKP, dalam situasi tersebut terlapor diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengandung muatan SARA terhadap warga yang berasal dari komunitas Minang.

Kalimat yang dipersoalkan sebagaimana disampaikan pihak pelapor adalah, “Kalian orang Minang, pendatang di Kerinci.”

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari warga PKKP. Mereka menilai persoalan batas tanah semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik tanpa membawa-bawa identitas suku atau asal daerah.

Atas kejadian tersebut, PKKP Kerinci-Sungai Penuh kemudian mengambil langkah dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut terlapor dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Perwakilan PKKP Kerinci-Sungai Penuh yang juga kuasa hukum PKKP, Kurniadi Aris, SH.MH menyampaikan bahwa langkah pelaporan dilakukan bukan untuk memperbesar persoalan, melainkan sebagai upaya meminta kejelasan dan penyelesaian terhadap pernyataan yang dianggap telah menyinggung identitas masyarakat Minang.

“Kami menginginkan adanya klarifikasi dari pihak terlapor terkait pernyataan tersebut. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujar Kurniadi Aris.

PKKP juga menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada awalnya merupakan persoalan terkait batas tanah. Karena itu, mereka berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkaitan dengan identitas kesukuan.

Warga PKKP meminta pihak terlapor memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai maksud dan konteks pernyataan yang disampaikan pada saat kejadian. Menurut mereka, klarifikasi penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk menjaga hubungan baik antara masyarakat Minang dan masyarakat Kerinci.

Di tengah proses tersebut, PKKP mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mereka menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan laporan kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Dr. Aletmi mengenai laporan tersebut maupun konteks pernyataan yang dipersoalkan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terlapor. (WS)

Related

News 6539760700049922970

Terbaru

Hot in week

Komentar

item