Melalui Kuasa Hukumnya, Arifman Resmi Gugat DPD PSI Sungai Penuh ke Pengadilan Negeri Kerinci
Sungai Penuh, Arunikanews, – Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Aris, SH., MH. , Arifman secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap DP...
Sungai Penuh, Arunikanews, – Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Aris, SH., MH., Arifman secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap DPD PSI Sungai Penuh ke Pengadilan Negeri Kerinci atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut diajukan karena Arifman mengaku namanya dicatut sebagai pengurus DPD PSI Sungai Penuh dengan jabatan Sekretaris tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun kesediaannya untuk bergabung dalam struktur kepengurusan partai tersebut.
Menurut pihak penggugat, pencantuman nama Arifman dalam struktur kepengurusan dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Akibatnya, Arifman merasa hak privasi dan hak publiknya telah hilang.
Melalui gugatan tersebut, Arifman meminta majelis hakim memberikan keadilan atas dugaan pencatutan nama yang dinilai telah melanggar hak-haknya. Selain meminta pengakuan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, penggugat juga akan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Arifman, Kurniadi Aris, SH., MH., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya.
"Kami telah secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kerinci. Inti gugatan ini adalah adanya dugaan pencatutan nama klien kami sebagai pengurus DPD PSI Sungai Penuh tanpa persetujuan ataupun konfirmasi sebelumnya. Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, baik secara materiil maupun immateriil. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kurniadi Aris. Rabu, (29/07/2036). (WS)
