Adat Bukan Alat Kekuasaan” Mendedah Jalan Perbaikan di Usia 81 Kemerdekaan

Oleh : Gilang Nugraha Pratama.S.Ap.,M.A.P Akademisi / Dosen STIA Nusa Sungai Penuh Menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya pe...

Oleh : Gilang Nugraha Pratama.S.Ap.,M.A.P
Akademisi / Dosen STIA Nusa Sungai Penuh

Menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, kita tidak hanya perlu mengingat perjuangan para pendahulu dalam merebut kemerdekaan, tetapi juga perlu melihat bagaimana kemerdekaan itu dirasakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Salah satu hal yang menarik untuk direnungkan adalah hubungan antara adat, masyarakat, dan birokrasi pemerintahan. Di bberbagai daerah, terutama Minangkabau dan Kerinci, terdapat lembaga adat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya negara Indonesia. Lembaga Kerapatan Adat menjadi tempat bagi para pemangku adat seperti ninik mamak, depati, dan tuo tengganai untuk membahas berbagai persoalan masyarakat, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga persoalan sosial.

Di tengah sistem pemerintahan modern yang telah memiliki perangkat lengkap, mulai dari desa, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah, muncul suatu perntanyaan, “apakah lembaga adat masih diperlukan?”. Dalam perspektif Administrasi Publik, jawabannya sangat sederhana yaitu masih diperlukan dan masih relevan. Pemerintah memiliki kewenangan formal, sementara lembaga adat memiliki kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Keduanya memiliki kekuatan yang berbeda dan seharusnya dapat saling melengkapi dalam mengurus kepentingan masyarakat.

Cara pandang ini sangat sejalan dengan perkembangan Administrasi Publik yang tidak lagi melihat pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan publik. Konsep governance menempatkan pemerintah bersama masyarakat dan berbagai lembaga sosial sebagai bagian dari proses tata kelola. Dalam konteks tersebut, lembaga adat dapat menjadi salah satu kekuatan sosial yang membantu pemerintah memahami kondisi masyarakat secara lebih dekat, terutamaketika lembaga adat memiliki pengetahuan tentang nilai, budaya, hubungan sosial, dan persoalan lokal yang tidak selalu dapat dijangkau oleh birokrasi formal.

Peran tersebut dapat dilihat dalam berbagai persoalan masyarakat. Sepereti Lembaga adat yang memiliki peranan didalam membantu menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Cara seperti ini sering kali lebih mudah diterima karena mempertimbangkan hubungan sosial dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Lembaga adat juga dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat menyampaikan program melalui tokoh adat, sementara tokoh adat juga dapat membawa aspirasi dan keluhan masyarakat kepada pemerintah. Dengan demikian, hubungan tersebut seharusnya berjalan dua arah, bukan hanya menjadi sarana pemerintah menyampaikan keinginannya kepada masyarakat.

Selain itu, lembaga adat memiliki peran dalam menjaga nilai dan melakukan kontrol sosial. Pemangku adat dapat mengingatkan masyarakat ketika terjadi pelanggaran terhadap norma bersama, tetapi pada saat yang bersamaan Pemangku adat harus mampu memberikan kritik ketika kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Nah di sinilah sebenarnya letak pentingnya lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan lokal dan masyarakat adat, bukan hanya sebagai pelengkap birokrasi untuk mewakili masyarakat adat, akan tetapi sebagai mitra sekaligus bagian dari kontrol sosial.

Namun, kita juga perlu melihat lembaga adat dari kacamata kritis. Jangan sampai karena memiliki kewibawaan dan kepercayaan masyarakat, tokoh adat justru dimanfaatkan untuk mengintervensi masyarakat. Ketika sebuah kebijakan pemerintah mendapat penolakan, misalnya, tokoh adat dapat saja diminta untuk meyakinkan masyarakat agar menerima kebijakan tersebut. Persoalannya menjadi lebih serius apabila masyarakat merasa tidak bebas menolak karena kebijakan itu disampaikan oleh orang yang mereka hormati.

Dalam kondisi seperti ini, legitimasi adat dapat berubah menjadi alat kekuasaan. Tokoh adat yang seharusnya menyuarakan kepentingan masyarakat justru dapat digunakan untuk memperkuat kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu. Sebaliknya, tokoh adat sendiri juga dapat dengan mudah dipengaruhi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa melalui fasilitas, bantuan, akses program, atau kedekatan dengan kekuasaan. Jika hubungan tersebut terlalu jauh, independensi pemangku adat dapat melemah dan lembaga adat yang seharusnya menjadi suara masyarakat justru berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah.

Oleh sebab itu, hubungan antara pemerintah dan lembaga adat harus dibangun secara sehat. Pemerintah tidak boleh melihat lembaga adat hanya sebagai alat untuk mendapatkan dukungan atau legitimasi, sementara lembaga adat juga tidak boleh kehilangan sikap kritis hanya karena mendapatkan perhatian dan fasilitas dari pemerintah. Lembaga adat harus tetap memiliki independensi, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Hal yang juga perlu diingat adalah bahwa tokoh adat tidak selalu mewakili seluruh suara masyarakat. Masyarakat terdiri dari berbagai kelompok dengan kepentingan dan pandangan yang berbeda. Karena itu, pemerintah tetap perlu membuka ruang partisipasi bagi perempuan, generasi muda, kelompok rentan, serta masyarakat yang memiliki pandangan berbeda dengan pemangku adat. Kehadiran tokoh adat dalam sebuah pertemuan tidak otomatis berarti seluruh masyarakat telah menyetujui sebuah kebijakan.

Pada momentum 81 tahun Indonesia merdeka, hubungan antara adat dan birokrasi ini menjadi penting untuk direnungkan. Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, menentukan masa depannya, dan mendapatkan pelayanan yang adil. Dalam konteks tersebut, lembaga adat dapat menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis di tingkat lokal selama tetap berpihak kepada masyarakat adat yang dipimpinya.

Lembaga adat bukanlah saingan pemerintah, tetapi juga bukan alat pemerintah. Ia dapat menjadi mitra, jembatan, sekaligus pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal. Pemerintah memiliki kewenangan formal, lembaga adat memiliki kepercayaan sosial, dan masyarakat adalah tujuan utama dari seluruh proses pembangunan dan pelayanan publik.

Akhir kata, “lembaga adat yang ideal bukanlah lembaga yang selalu berkata “ya” kepada pemerintah. Ia harus mampu berkata “ya” ketika kebijakan memang bermanfaat bagi masyarakat dan berani berkata “tidak” ketika kebijakan tersebut merugikan kepentingan masyarakat. Sebab, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, adat seharusnya tetap menjadi suara masyarakat di hadapan kekuasaan, bukan suara kekuasaan di hadapan masyarakat”.




Related

Opini 7604324224781381043

Terbaru

Hot in week

Komentar

item